Kekayaan Presiden Prabowo

Sebagai penyelenggara negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ia serahkan pada 11 April 2025, berikut rinciannya.