Sebagai penyelenggara negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ia serahkan pada 11 April 2025, berikut rinciannya.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.