Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti pada Jumat (25/7) divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam kasus pemberian suap yang melibatkan calon anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.