Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan pengurangan masa pidana (remisi) bagi anak binaan, Rabu (23/7). Melalui remisi tersebut, anak binaan dapat membangun masa depan yang lebih baik.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.