Kementerian Hukum membantu lebih dari 53 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan di luar negeri selama 2025. Bantuan tersebut berupa penegasan status kewarganegaraan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.