(Antara)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 39 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Para pekerja migran itu diberangkatkan dengan paspor melalui jalur resmi di Pelabuhan Internasional Batam Centre, namun tidak memiliki izin bekerja. Empat orang makelar atau calo yang membawa PMI juga diamankan di Polda, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.