ANTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait gratifikasi pada Pilkada 2024. Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, Selasa (10/2) menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI. (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Hilary Pasulu)