ANTARA - Propam Kepolisin Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kepala Satuan Narkoba pada Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Menyusul penetapannya sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus oknum polisi ini berperan sebagai pengedar, ditangkap di rumah dinasnya bersama dengan barang bukti shabu seberat 480 gram. (Kusnandar/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)