ANTARA - Kementerian Hukum Republik Indonesia menyatakan persentase pembentukan pos bantuan hukum telah mencapai 99.37 persen atau setara 83.409 posbankum di seluruh desa/kelurahan se-Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam kunjungan kerjanya di Palu, Rabu (4/2) menyebut posbankum menjadi layanan Negara untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat rentan melalui konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum secara gratis. (M. Izfaldi/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)