ANTARA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan akan mengatur pemberian sanksi bagi instansi pemerintah yang dinilai melakukan atau berniat melakukan pelanggaran HAM. Ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, MenHAM Natalius Pigai mengatakan, aturan tersebut juga akan tercakup dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)