ANTARA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan perbuatan memanipulasi data elektronik menggunakan Artificial Intelligence (AI) akan ditindak pidana. Di Jakarta, Rabu (7/1), ia memastikan kasus ini tengah diselidiki. (Setyanka Harviana Putri/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)