ANTARA - Gubernur Banten Andra Soni, menyerahkan SK penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen dari nilai UMP tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90 kepada serikat buruh di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (24/12). Gubernur Banten Andra Soni berharap naiknya UMP dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para buruh, agar bisa mendukung  berkembangnya dunia usaha. (Nanien Yuniar/Susmiatun Hayati/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)