ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu (24/12), resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.7 juta. Angka itu naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun 2025. (Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Suwanti)