ANTARA - Dinas Perhubungan Jakarta resmi mengumumkan aturan ganjil genap yang tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1Januari 2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub dan SKB Menteri tentang hari libur nasional dan masa cuti bersama. (Azhfar Muhammad Robbani/Ibnu Zaki/Arif Prada/Rinto A Navis)