ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan selama tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa paket ganda seberat delapan kilo gram dan seratus gram paket sabu. (Harmoko Minggu/Sandy Arizona/Ardi Irawan)