ANTARA - Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kota Pangkalpinang, Kamis (18/12). Barang hasil penindakan atas pelanggaran bidang kepabeanan selama tiga semester tersebut berupa 1,4 juta batang rokok dan 31,3 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai sebesar Rp1.599.730.380 dan potensi kerugian negara Rp826.108.914. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)