ANTARA - Tim penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo, menolak tuntutan Oditur Militer dalam sidang pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12). Sidang tersebut membahas tiga perkara, yakni Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, serta Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat orang terdakwa. (Johanes Viandinando/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)