ANTARA - Kementerian Pariwisata menemukan masih banyak akomodasi wisata yang tidak memiliki izin dari pemerintah atau ilegal. Dalam keterangan pers di Jakarta, selasa (16/12), Kemenpar mengatakan terus melakukan upaya penertiban dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.  (Sanya Dinda Susanti/Ryan Rahman/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)