ANTARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1A Pangkalpinang segera menerapkan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penerapan pidana pelayanan masyarakat ini sebagai ruang penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pembinaan serta pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadikan pidana penjara sebagai alternatif terakhir hukuman. (Chandrika Purnama Dewi/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)