ANTARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Sulawesi Tengah menemukan produk pangan yang dikemas ulang tanpa mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi, kadaluwarsa, dan keterangan halal, pada Jumat (12/11). Upaya ini dilakukan jelang natal dan tahun baru untuk menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat. (M. Izfaldi/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)