ANTARA - Pada kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara sementara Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Petrus Nong Brian Semu, Prati Emeliano De Araujo, dan Pratu Ahmad Ahda dituntut enam tahun pencara. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12), semuanya juga dikeluarkan dari dinas militer TNI AD. (Nanien Yuniar/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)