ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun dan lebih dari 80 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet rata-rata tujuh jam per hari. Dokter Spesialis Kejiwaan Subspesialis Psikiatri Anak dan Remaja Isa Multazam Noor mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi digital bisa jadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesehatan jiwa anak dan remaja.

Merujuk tingginya angka anak pengguna gadget dan internet serta dampak negatif yang mengintai lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas. Aturan yang diterbitkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan wujud perhatian dan komitmen pemerintah dalam melindungi anak kala berselancar di dunia maya.

(Rina Nur Anggraini/Gunawan Wibisono, Syahrudin/Agha Yuninda Maulana/Keysha Anissa/Amita Putri Caesaria)