ANTARA - Kesadaran publik terhadap hak asasi manusia menjadi kunci perlindungan kebebasan sipil di tengah perkembangan regulasi hukum pidana. Komnas HAM menilai partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menggerus hak dasar, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas keadilan. (Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Reza Hardiansyah, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)