ANTARA - Bupati Aceh Selatan Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran sebab pergi umrah tanpa izin saat bencana menimpa wilayahnya. Pemberhentian sementara terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026. (Suci Nurhaliza/Irfansyah Naufal Nasution/Rayyan/Gracia Simanjuntak)