ANTARA - Penerapan konservasi tanah dalam pemanfaatan hak guna lahan mewajibkan pengguna lahan menjaga fungsi lingkungan. Melalui konservasi tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengendalikan pemanfaatan sertifikat tanah dalam aktivitas usaha sesuai rancangan tata ruang dan dampak lingkungannya. (Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)