ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Kanwil BPD Kaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor dan Kantor Cabang Nunukan. Pada rilis yang disampaikan Rabu (3/12), turut diungkap jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp208 miliar. 
(Cica Andriyani/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)