ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap Tony Gosal alias Welly, terpidana kasus tindak pidana pemalsuan dokumen/surat perusahan. Kasi Intel Kajari Jayapura Roberto Sohilait pada Kamis (27/11) mengatakan terpidana diamankan usai 1 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gunung Sari, Makassar, untuk menjalani masa hukuman.(Laksa Mahendra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)