ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (26/11), menegaskan bahwa SK Presiden untuk rehabilitasi eks PT Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadevi Cs, merupakan kewenangan penuh Kepala Negara. Namun, Kemenkum masih menunggu salinan Kepres untuk diserahkan kepada KPK. (Putri Hanifa/Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)