ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau (KUHAP) yang baru saja disahkan tetap akan dijalankan. Hal tersebut diungkapkan Menko Yusril, di Kota Makassar, Senin (24/11). Menko Yusri menanggapi adanya desakan dari masyarakat sipil untuk menerbitkan Perppu penundaan. Menurut Yusril belum ada alasan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu tersebut. (Shintia Aryanti Krisna/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)