ANTARA - Pemerintah Provinsi Maluku membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan memberikan diskon 50 persen untuk kendaraan masuk di Maluku. Program ini berlangsung hingga 30 Desember 2025.
(Alfian Sanusi/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
(Alfian Sanusi/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)