ANTARA - Sejumlah pedagang pakaian bekas atau “thrifting” bersedia membayar pajak apabila pemerintah melegalkan kegiatan mereka. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak bisa melegalisasi “thrifting” karena pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Rinto A Navis)