ANTARA - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak mewajibkan seluruh pelaku UMKM sektor kuliner memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sabtu (15/11). Kebijakan itu menjadi barometer untuk memastikan kehigienisan dan keamanan makanan layak konsumsi serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan di wilayah setempat. (Indra Budi Santoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)