ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (enam) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan total pengajuan Rp1,6 triliun. Para tersangka menggunakan modus operandi memalsukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)