ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bersama Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal produk turunan crude palm oil (CPO) sebanyak 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11), menjelaskan pada 20-25 Oktober 2025 pihaknya mencegah ekspor ilegal produk berupa fatty matter yang akan dikirim dalam 87 kontainer milik PT. MMS. (Irfan Hardiansyah/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)