ANTARA - Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi “jatah preman” di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Penetapan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (5/11), ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK di Riau pada Senin (3/11). (Sanya Dinda Susanti/Irfan Hardiansyah/Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)