ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad pada Selasa (4/11), menyampaikan, terdapat satu orang lainnya yang masuk ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. (Angiela Chantiequ/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)