ANTARA - Menteri Keuangan Yudhi Purbaya Sadewa mengeluarkan pernyataan tentang rencana pelarangan dan penindakan tegas impor baju bekas atau yang dikenal “thrifting”. Pelarangan tersebut akan dituangkan melalui peraturan baru guna mendukung peraturan Kementerian Perdagangan yang sudah lebih dulu dibuat. Kegiatan ini dilarang pemerintah karena terbukti berdampak buruk bagi ekonomi dan sektor lainnya. Purbaya beralasan impor pakaian bekas merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga melaporkan impor pakaian bekas ini memangkas sekitar 12 hingga 15 persen pasar lokal, serta menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar per tahun.
Nah itu baru kerugian ekonomi nasional pemirsa, lalu bagaimana kerugian dari sektor lainnya seperti kesehatan dan lingkungan? Saksikan selengkapnya dalam PerANTARA! (Roy Rosa Bachtiar/Putri Hanifa/Keysha Anissa/Syamsul Rizal/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga melaporkan impor pakaian bekas ini memangkas sekitar 12 hingga 15 persen pasar lokal, serta menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar per tahun.
Nah itu baru kerugian ekonomi nasional pemirsa, lalu bagaimana kerugian dari sektor lainnya seperti kesehatan dan lingkungan? Saksikan selengkapnya dalam PerANTARA! (Roy Rosa Bachtiar/Putri Hanifa/Keysha Anissa/Syamsul Rizal/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)