ANTARA - Komnas Perempuan mendorong Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan. Hal tersebut berkaitan erat dengan jumlah kasus kekerasan pada perempuan yang cukup tinggi, mencapai 11.406 kasus di tahun 2024 lalu. Namun data ini juga berarati tingginya kesadaran dan kepedulian masyarakat Sulawesi Selatan terhadap kasus kekerasan pada perempuan. (Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Rinto A Navis)