ANTARA - Tiga warga negara asing (WNA) terdakwa kasus penembakan WN Australia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (30/10). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)