ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Rabu (29/10), memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba sebanyak 2,1 ton di PT Wastec International yang berada di Kawasan Industri Kota Cilegon, Banten. Sebanyak 2,1 ton barang bukti dimusnahkan menggunakan incenerator di Kota Cilegon, meliputi sabu 1,33 ton, pil ekstasi 335.019 butir, dan ganja 68.000, 95 gram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejak Oktober 2024. (Susmiatun Hayati/Rayyan/Nanien Yuniar)