ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menindak perusahaan yang abai dalam memenuhi kewajiban plasma kebun kelapa sawit. Pihak pemprov tidak segan untuk mencabut sejumlah izin perusahaan sawit yang tidak memberikan 20 persen plasma dari lahan konsesinya kepada masyarakat.(Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)