ANTARA - Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan inklusivitas sebagai prinsip utama dalam setiap langkah perlindungan. LPSK memastikan pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, mulai dari penanganan kasus hingga pendampingan psikologis. Pendekatan berbasis empati dan kesetaraan ini menjadi wujud nyata komitmen LPSK dalam menjamin akses keadilan bagi semua.
(Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)
(Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)