ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperluas perannya dalam melindungi saksi dan korban berbagai tindak pidana. Dari skema 9+1 tindak pidana, tiga terbanyak adalah pencucian uang, kekerasan seksual anak, dan tindak pidana yang mengancam jiwa. Meski permohonan terus meningkat, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan untuk menjangkau korban di daerah. Keterbatasan jangkauan inilah yang menjadi tantangan utama dalam memastikan setiap korban di daerah dapat memperoleh perlindungan yang cepat dan merata.
 (Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)