ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Mataram menuntut hukuman minimal 15 tahun penjara terhadap dua perwira polisi yang menjadi tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Dalam sidang perdana, Senin (27/10), kedua terdakwa, yakni I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Haris Candra dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan, penghilangan nyawa hingga mengaburkan alat bukti terhadap korban, saat ditemukan meninggal pada 16 April lalu. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)