ANTARA - Pemerintah Kota Bogor menindak tegas pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menerapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) langsung di lokasi. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin pada Jumat (24/10) mengatakan langkah itu dilakukan untuk memberi efek jera dan memastikan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok ditegakkan secara konsisten di ruang publik. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)