ANTARA - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (22/10), memusnahkan sebanyak 568 unit telepon genggam hasil sitaan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang didapat melalui barang bawaan pengunjung. Untuk memberikan efek jera, pihak lapas menjatuhkan sanksi disiplin kepada WBP yang terbukti menyeludupkan gawai berupa pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat, hingga pemindahan ke lapas lain. (Agung Andhika Indrawan/Arif Prada/Rijalul Vikry)