ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 2.560 karton atau 25.600.000 batang rokok ilegal, di Padang, Senin, (20/10). Rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp12,8 miliar diduga berasal dari Phuket, Thailand, dibawa oleh nakhoda yang dijadikan sebagai tersangka berinisial MH menggunakan KLM Harapan Indah 99 GT 168, di perairan Riau pada 21 Juni 2025 lalu. (Melani Friati/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)