ANTARA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Rabu (15/10), menyebut bahwa kebijakan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara setiap tahun, mulai berlaku pada 2026. Menurut Bahlil, perubahan RKAB dari yang sebelumnya diajukan setiap tiga tahun itu mampu mengatasi harga batu bara yang telah lama anjlok. (Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)