ANTARA -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Provinsi Sumatera Barat telah mendeportasi sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA),  sejak Januari hingga Selasa (14/10). Dari jumlah tersebut,  19 orang di antaranya merupakan warga negara Malaysia, akibat melanggar batas izin tinggal.(Melani Friati/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)