Penetapan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram memberikan jaminan harga jual yang layak bagi petani sehingga mereka tidak dirugikan oleh fluktuasi harga pasar. Kebijakan ini memastikan hasil panen dihargai sesuai biaya produksi dan memberi keuntungan yang wajar, sehingga kesejahteraan petani meningkat dan mereka lebih termotivasi untuk terus berproduksi.

Selain melindungi petani, kebijakan harga ini juga berperan menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar. Dengan adanya kepastian harga di tingkat produsen, rantai pasok pangan menjadi lebih terjaga, produksi dalam negeri meningkat, dan ketergantungan terhadap impor beras dapat ditekan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.