ANTARA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan di Kalbar mematuhi regulasi keamanan pangan sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Rabu (8/10). Kepatuhan terhadap regulasi tersebut tidak hanya bisa melindungi kesehatan masyarakat, tapi juga dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri. (Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)